Alur Proses Sertifikasi

Secara umum proses sertifikasi dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Calon peserta uji kompetensi (CPUK) mengikuti pelatihan berdasar pada MUK (materi uji kompetensi) yang dipilih.
  2. CPUK mengajukan permohonan kepada LSP dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK (tempat uji kompetensi) yang bersangkutan.
  3. CPUK akan mengisi penilaian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project).
  4. CPUK akan memilih jadwal uji kompetensi yang sudah di tentukan oleh pihak TUK.
  5. LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases CPUK dengan standar asesmen yang berlaku.
  6. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP.
  7. LSP mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi
  8. LSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang terkait kepada Peserta Uji Kompetensi (PUK).

Peraturan yang Berlaku pada Sertifikasi

  1. Peserta uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang mencakup berbagai hal sebagai:
    1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
    2. Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
    3. Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
    4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan tidak menyalahgunakan sertifikat
  2. Sertifikasi LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA berlaku selama 3 (tiga) Tahun. Setelah masa berlaku sertifikasi selesai PUK wajib melakukan perpanjangan. Setiap anggota berkewajiban melaporkan kegiatan yang menyangkut profesinya selama 3 (tiga) bulan sekali paling lambat setiap tanggal 25. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan belum melakukan pelaporan maka pihak LSP akan mengingatkan kembali PUK untuk melakukan pelaporan dan apabila belum ada tanggapan sampai dengan 30 hari setelah surat / email yang telah dikirimkan maka pihak LSP berhak dan wajib melakukan proses selanjutnya yaitu pembekuan / pencabutan sertifikat.
  3. Setiap anggota berkewajiban melakukan permohonan surveilen selama 6 (enam) bulan sekali paling lambat setiap tanggal 25.
  4. Dalam masa berlakunya sertitikasi LSP ternyata ada sanggahan tentang kompetensi PUK terhadap pihak ketiga, maka LSP berhak melakukan servilen terhadap PUK dalam hal ini LSP akan memberitahukan kepada PUK satu hari sebelum pelaksanaan survilen dilakukan. Dan sertifikasi sementara ditanggauhkan sampai porses survilen telah selesai dilakukan. Apabila dalam proses survilen PUK dinyatakan tidak kompeten dalam bidangnya maka LSP berhak melakukan pencabutan kembali dan PUK berhak mengikuti uji kompetensi kembali.
  5. Apabila setelah proses suvilen PUK merasa keberatan dengan hasil survilen tersebut, maka PUK berhak melayangkan surat sanggahan kepada LSP untuk dilakukan proses surveilen ulang.
  6. LSP berhak melakukan penundaan dan pencabutan sertifikasi PUK dengan berbagai pertimbangan

Tanggung Jawab LSP

LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA mempunyai wewenang untuk menerbitkan sertifikat, melaksanakan uji kompetensi dan sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar. LSP juga memiliki tugas untuk membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor, melaksanakan asesmen, menyusun kualifikasi sesuai dengan KKNI, dan mengakreditasi tempat uji kompetensi. Selain menerbitkan sertifikasi kompetensi, LSP juga mempunyai wewenan untuk mencabut/ membatalkan sertifikat, mengangkat atau mencabut lisensi asesor kompetensi.

LSP juga membangun kompetensi keahlian di bidang teknologi komunikasi dan informasi melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional. Dan juga bersinergi dengan industri, akademia dan profesi untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi dan mengembangkan sistem sertifikasi yang mengacu pada standar internasional.

Asesor LSP

Seorang Asesor Kompetensi memiliki peran yang sangat penting dan menentukan dalam mencapai kualitas uji kompetensi yang diharapkan. Dia tidak hanya memiliki tugas untuk mengarahkan dan membimbing peserta uji kompetensi (Assessee) dalam proses uji kompetensi, lebih dari itu juga diharapkan berfungsi sebagai seorang fasilitator yang mampu mendorong dan membimbing peserta untuk menjalankan proses pembelajaran secara mandiri (self learning) dalam mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Semua Asesor LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA sudah mendapatkan sertifikasi oleh BNSP dan terbukti memiliki kompetensi.

TUK LSP

Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan tempat kerja atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah diverifikasi oleh LSP. Verifikasi TUK dilaksanakan berdasar pedoman BNSP 206 untuk menjamin bahwa TUK memenuhi persyaratan dan dapat beroperasi secara konsisten sebanding dan terpercaya.

Visi dan Misi

Visi — Bertekad membangun kompetensi keahlian di bidang teknologi komunikasi dan informasi melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional. ”Buktikan Kompetensi, melalui Sertifikasi”
Misi — Bersinergi dengan industri, akademia dan profesi untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi dan mengembangkan sistem sertifikasi yang mengacu pada standar internasional. Menumbuhkan penghargaan oleh pengguna jasa kepada pemegang sertifikat atas kompetensi yang dimilki. Berkolaborasi dengan industri untuk memberikan penghargaan atas efisiensi dan efektivitas kerja pemegang sertifikat yang telah membantu menciptakan ”comparative advantage” kepada pengguna jasa dan pengembangan berkesinambungan di bidang industri IT.

Kegiatan LSP Triutama Sistem Indonesia

Kegiatan inti LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA sebagai berikut :
• Mengembangkan Kerangka Kerja Sertifikasi dan Kompetensi
• Melakukan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga profesional
• Menjalankan sertifikasi, mengelola dan memelihara dalam jaringan Assessment Centers
• Menjalankan sertifikasi, mengelola dan memelihara jaringan asesor
• Bekerja sama, konsultasi dan dukungan perguruan tinggi serta pusat-pusat pendidikan dan pelatihan, untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini mempunyai akses ke dunia pendidikan untuk meningkatkan standar kualitas.