Siapa LSP TRUST?

Lembaga Sertifikasi Profesi TRIUTAMA SISTEM INDONESIA (LSP TRUST) didirikan pada tanggal 1 November 2015 oleh PT Triutama Sistem Indonesia dan didukung oleh Akademia, Masyarakat, Industri, Pemerintahan dan Para Pakar.

LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA adalah lembaga yang sudah diakreditasikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Undang undang no 23 tahun 2004 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 18 untuk pembentukan BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dan dapat mendelegasikan tugasnya pada LSP dengan sistem lisensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan sistem BNSP.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Tanggung Jawab LSP

LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA mempunyai wewenang untuk menerbitkan sertifikat, melaksanakan uji kompetensi dan sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar. LSP juga memiliki tugas untuk membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor, melaksanakan asesmen, menyusun kualifikasi sesuai dengan KKNI, dan mengakreditasi tempat uji kompetensi. Selain menerbitkan sertifikasi kompetensi, LSP juga mempunyai wewenan untuk mencabut/ membatalkan sertifikat, mengangkat atau mencabut lisensi asesor kompetensi.

LSP juga membangun kompetensi keahlian di bidang teknologi komunikasi dan informasi melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional. Dan juga bersinergi dengan industri, akademia dan profesi untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi dan mengembangkan sistem sertifikasi yang mengacu pada standar internasional.

Asesor LSP

Seorang Asesor Kompetensi memiliki peran yang sangat penting dan menentukan dalam mencapai kualitas uji kompetensi yang diharapkan. Dia tidak hanya memiliki tugas untuk mengarahkan dan membimbing peserta uji kompetensi (Assessee) dalam proses uji kompetensi, lebih dari itu juga diharapkan berfungsi sebagai seorang fasilitator yang mampu mendorong dan membimbing peserta untuk menjalankan proses pembelajaran secara mandiri (self learning) dalam mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Semua Asesor LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA sudah mendapatkan sertifikasi oleh BNSP dan terbukti memiliki kompetensi.

TUK LSP

Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan tempat kerja atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah diverifikasi oleh LSP. Verifikasi TUK dilaksanakan berdasar pedoman BNSP 206 untuk menjamin bahwa TUK memenuhi persyaratan dan dapat beroperasi secara konsisten sebanding dan terpercaya.

Visi dan Misi

Visi — Bertekad membangun kompetensi keahlian di bidang teknologi komunikasi dan informasi melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional. ”Buktikan Kompetensi, melalui Sertifikasi”
Misi — Bersinergi dengan industri, akademia dan profesi untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi dan mengembangkan sistem sertifikasi yang mengacu pada standar internasional. Menumbuhkan penghargaan oleh pengguna jasa kepada pemegang sertifikat atas kompetensi yang dimilki. Berkolaborasi dengan industri untuk memberikan penghargaan atas efisiensi dan efektivitas kerja pemegang sertifikat yang telah membantu menciptakan ”comparative advantage” kepada pengguna jasa dan pengembangan berkesinambungan di bidang industri IT.

Kegiatan LSP Triutama Sistem Indonesia

Kegiatan inti LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA sebagai berikut :
• Mengembangkan Kerangka Kerja Sertifikasi dan Kompetensi
• Melakukan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga profesional
• Menjalankan sertifikasi, mengelola dan memelihara dalam jaringan Assessment Centers
• Menjalankan sertifikasi, mengelola dan memelihara jaringan asesor
• Bekerja sama, konsultasi dan dukungan perguruan tinggi serta pusat-pusat pendidikan dan pelatihan, untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini mempunyai akses ke dunia pendidikan untuk meningkatkan standar kualitas.