Secara umum proses sertifikasi dapat dilaksanakan sebagai berikut :
- Calon peserta uji kompetensi (CPUK) mengikuti pelatihan berdasar pada MUK (materi uji kompetensi) yang dipilih.
- CPUK mengajukan permohonan kepada LSP dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK (tempat uji kompetensi) yang bersangkutan.
- CPUK akan mengisi penilaian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project).
- CPUK akan memilih jadwal uji kompetensi yang sudah di tentukan oleh pihak TUK.
- LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases CPUK dengan standar asesmen yang berlaku.
- Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP.
- LSP mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi
- LSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang terkait kepada Peserta Uji Kompetensi (PUK).
Peraturan yang Berlaku pada Sertifikasi
- Peserta uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang mencakup berbagai hal sebagai:
- Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
- Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
- Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
- Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan tidak menyalahgunakan sertifikat
- Sertifikasi LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA berlaku selama 3 (tiga) Tahun. Setelah masa berlaku sertifikasi selesai PUK wajib melakukan perpanjangan. Setiap anggota berkewajiban melaporkan kegiatan yang menyangkut profesinya selama 3 (tiga) bulan sekali paling lambat setiap tanggal 25. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan belum melakukan pelaporan maka pihak LSP akan mengingatkan kembali PUK untuk melakukan pelaporan dan apabila belum ada tanggapan sampai dengan 30 hari setelah surat / email yang telah dikirimkan maka pihak LSP berhak dan wajib melakukan proses selanjutnya yaitu pembekuan / pencabutan sertifikat.
- Setiap anggota berkewajiban melakukan permohonan surveilen selama 6 (enam) bulan sekali paling lambat setiap tanggal 25.
- Dalam masa berlakunya sertitikasi LSP ternyata ada sanggahan tentang kompetensi PUK terhadap pihak ketiga, maka LSP berhak melakukan servilen terhadap PUK dalam hal ini LSP akan memberitahukan kepada PUK satu hari sebelum pelaksanaan survilen dilakukan. Dan sertifikasi sementara ditanggauhkan sampai porses survilen telah selesai dilakukan. Apabila dalam proses survilen PUK dinyatakan tidak kompeten dalam bidangnya maka LSP berhak melakukan pencabutan kembali dan PUK berhak mengikuti uji kompetensi kembali.
- Apabila setelah proses suvilen PUK merasa keberatan dengan hasil survilen tersebut, maka PUK berhak melayangkan surat sanggahan kepada LSP untuk dilakukan proses surveilen ulang.
- LSP berhak melakukan penundaan dan pencabutan sertifikasi PUK dengan berbagai pertimbangan