Lembaga Sertifikasi Profesi TRIUTAMA SISTEM INDONESIA (LSP TRUST) didirikan pada tanggal 1 November 2015 oleh PT Triutama Sistem Indonesia dan didukung oleh Akademia, Masyarakat, Industri, Pemerintahan dan Para Pakar.
LSP TRIUTAMA SISTEM INDONESIA adalah lembaga yang sudah diakreditasikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Undang undang no 23 tahun 2004 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 18 untuk pembentukan BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dan dapat mendelegasikan tugasnya pada LSP dengan sistem lisensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan sistem BNSP.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.